Mengurus Perpanjangan STNK\PAJAK MOTOR Sendiri di Samsat Kota Bekasi


Kali ini saya akan membagi informasi bagaimana mengurus perpanjangan STNK Motor di Samsat Kota Bekasi Sendiri, ya betul ga pake CALO !!!!

Langsung aja yaa

Hal yang disiapkan

1. BPKB Motor Asli + FCnya

2. STNK Asli +FCnya

3. KTP Asli +FCnya

4. Alat Tulis (Pulpen) Untuk mengisi Formulir

5. Staples Beserta Isinya

6. Uang

– Rp. 20.000 untuk KIR/Cek Fisik Motor

– Rp. 50.000 untuk STNK baru

– Rp. Tergantung  untuk Pajak Motor (ini tergantung jenis MOTORNYA)

– Rp. 30.000 untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor)

Baik ini dia langkah-langkah pengurusannya :

Langkah\Tahapan CEK FISIK KENDARAAN

1. Datang pagi-pagi ke kantor Samsat, kalo bisa jam 07.30 sudah sampai di sana, peta bisa dilihat di link berikut

Peta Kantor Samsat Kota Bekasi

2. Parkir Motor di Tempat akan di uji Fisik/biasanya ada Tenda Biru, Parkir aja disitu, taruh paling depan kalo udah ada barisan motor taruh dibelakangnya persis, karena nanti untuk urutan pemeriksaan fisik motor, yang duluan adalah deretan motor terdepan.

3. Siapkan Dokumen untuk Cek Fisik yaitu

– BPKB FCnya

– STNK FCnya

– KTP FCnya

4. Antri ditempat pendaftaran Cek Fisik, di loket yang sebelah kiri. Sambil menunggu dibuka, anda dapat mengambil Formulir Perpanjangan STNK dan Pajak di gedung utama lantai 1, di meja dekat pintu masuk Utama. Kalo bisa langsung diisi, petunjuk pengisian ada di meja lantai 1 didekat ruang tunggu.

5. Bila sudah dibuka, Petugas akan memberikan kertas/alat untuk mencek Fisik Kendaraan, kendaraan akan diperiksa sesuai deretan motor (butir no 2)

6. Siapkan Motor Anda, agar pemeriksaan no Seri Mesin dan Rangka (cek Fisik) dapat lebih cepat, bila sudah didapat hasil cek Fisik, parkir motor anda, tapi jangan jauh-jauh, karena anda harus mengembalikan hasil cek Fisik ke loket hasil Pemeriksaan Cek Fisik, ada di loket sebelah kanan, biasanya STNK ASLI akan diminta, berikan, nanti Dokumen anda akan diserahkan kembali.

7. Tunggu nama pemilik motor dipanggil, bila dipanggil, anda masuk melalui pintu yang ada tepat disebelah kanan loket penerimaan hasil Cek Fisik, biasanya Petugas akan memberi tahu biaya yang harus di bayar (Rp. 20.000),

8. Anda Akan Mendapatkan hasil Cek Fisik Kendaraan Anda.

9. Proses Cek telah selesai, selanjutkan anda akan mengurus STNK Baru dan Plat Nomor Baru+Membayar Pajak, di lantai 2.

Proses Cek Fisik Membutuhkan waktu sekitar 1 jam

Langkah\Tahapan Perpanjangan STNK\PAJAK

Jika anda Pernah Membayar Pajak Motor yang tiap tahun dilaksanakan, maka Proses Perpanjangan STNK adalah Sama, hanya saja pada dokumen yang diserahkan disertakan hasil pemeriksaan Cek Fisik kendaraan yang anda dapat sebelumnya.

Berikut Dokumen yang disertakan, Susun Jepret yang Rapi.

  • Formulir yang telah diisi, diambil dibawah, di lantai satu setelah pintu masuk.
  • KTP Asli+ FCnya
  • STNK Asli+ FCnya
  • Bukti pembayaran Pajak Motor (biasanya ada berbarengan dengan STNK yang lama) + FCnya
  • BPKB FCnya, yang asli dipegang dahulu
  • Kartu\kertas Kendali, paling tidak isi No Polisi Lama Kendaraan anda, dan Tulisan ‘KTP’

Berikut lanjutan tahapan pembuatan perpanjangan STNK\PAJAK

  1. Setelah ditumpuk didepan, tunggu sampai berkas Anda di ambil dan Nama Pemilik Kendaraan Dipanggil.
  2. Anda menuju ke loket dimana Nama Pemilik Dipanggil bisa di loket sebelah kiri ato loket sebelah kanan, Tunjukkan BPKB ASLI
  3. setelah anda menunjukkan BPKB Asli dan Dokumen persyaratan anda lengkap, anda akan mendapat sobekan kertas kendali+Paraf Petugas
  4. Tunggu kembali, sampai Nama Pemilik Kendaraan dipanggil di loket pembayaran, yang berada disamping kiri tempat anda dipanggil tadi (Loket 4 ato 3, saya lupa, adanya ditengah tengah)
  5. Saat dipanggil ke loket pembayaran, tunjukan kertas kendali anda, dan bayar sesuai dengan yang diberitahukan petugas loket, kartu kendali anda akan diCAP oleh petugas
  6. Tunggu kembali, bila STNK anda sudah selesai Anda akan dipanggil kembali pada loket yang paling kiri (didekat jendela)
  7. Saat Anda dipanggil tunjukkan\serahkan kartu kendali anda, anda akan mendapatkan STNK Baru, beserta Bukti Pembayaran Pajak Tahun berjalan yang Baru. Anda  kemudian turun ke lantai 1.

Sampai disini proses perpanjangan PAJAK yang tiap tahun dilakukan [waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 jam].

Untuk Perpanjangan STNK maka setelah turun ke lantai 1, anda menuju ke tempat TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor), letaknya ada dilorong sebelah kiri didepan tangga tempat anda turun.

Serahkan STNK Asli, mungkin anda akan diminta memberikan uang seikhlasnya, berikan terserah anda, mau Rp.1.000, 2.000,5.000 terserah anda

Tunggu sebentar, maka Plat Nomor Polisi baru anda telah JADI, semua tahapan sudah selesai anda bisa pulang, cape juga ngetiknya, moga bermanfaat :))

35 thoughts on “Mengurus Perpanjangan STNK\PAJAK MOTOR Sendiri di Samsat Kota Bekasi

  1. sore,
    klo perpanjang pajak motor plat beksai emang harus di samsat bekasi ya? kata teman saya waktu itu disuruh ke daerah pondok kopi? yang mana ya? thanks

    • Setau saya, kalo STNK itu dikeluarkan di Samsat Kota BEkasi ya perpanjang di Kota Bekasi. Mungkin Pengalaman Teman Anda, karena dia belum Mutasi ke Kota Bekasi, jadi walaupun di Bekasi tetapi STNK dan BPKB bukan bekasi, thanks

    • saya pernah telat, tapi tidak lama, kurang lebih 3 bulanan. Waktu itu prosesnya sama, tetapi waktu membayar, ada denda yang harus dibayarkan terlebih dahulu. dendanya cukup mahal juga.

  2. pak kalo mw mutasi luar daerah (cabut berkas) begitu selesai cek fisik,
    lantai berapa n loket berapa yg di tuju?
    btw mohon info pak ttg jam kerja samsat bekasi beserta hari libur nya
    denger2 sabtu buka setengah hari, apakah benar?

    thx be4

  3. Awan Setiawan : kalo tidak salah lantai 2 juga, loketnya hanya sedikit ko tanya saja langsung, Kalo tidak salah juga sabtu memang buka setengah hari

  4. Kebetulan Motor saya sekarang di Jogja, dan sudah cek fisik ‘bantuan’ di samsat Jogja, yang mau saya tanyakan penyerahan berkas hasil tes fisiknya di serahkan pada saat kapan?. apa di barengi ketika perpanjang STNK ?. trim’s

      • Hasil cek fisik ‘bantuan’ diserahkan di loket permohonan cek fisik (no.6) bersama berkas lainnya dan ikuti prosedur sesuai dengan yang ditulis Mas mrgoblet, Cek fisik dilampirkan hanya untuk perpanjangan stnk 5 tahun atau ganti plat nomer. Kalo mengenai pengambilan TNKB saya rasa tidak perlu kasih uang lagi. cmiiw

  5. Sangat membantu bagi saya yang nota bene masih awam seperti ini. Biar tidak ada lagi calo… mulailah dari diri sendiri. Salut buat sharingnya, semoga dihitung sebagai amalan sholeh….

  6. bila ingin mengetahui harga pajak pertahun itu dimana ya mas?
    apakah keterangan yang berada di lampiran belakang STNK?
    bila ya, lantas yang mana mas?
    saya masih keliru, apakah PKB tersebut kah harga pajak pertahunnya?
    mohon infonya.
    terima kasih

    • Waktu kita mendapatkan stnk kita mendapat 1 lagi surat, yaitu
      “SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ”
      dalam kolom jumlah yang harus dibayarkan terdapat beberapa item yaitu:
      1. BBN-KB = Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
      2. PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
      3. SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
      4. STNK
      5. TNKB = Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
      moga membantu

  7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor.
    Dasar Hukum:
    *.
    Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    *.
    Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang PajakDaerah.
    *. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    Obyek dan Subyek:
    *.
    Objek BBN-KB adalah penyerahan hak milik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor akibat dari perjanjuan dua pihak atau perbuatan sepihak, pemasukkan dari luar negeri untuk dipakai, keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, pemasukkan ke badan usaha, dan penguasaan kendaraan bermotor lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    *.
    Subjek BBN-KB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
    *.
    Azas pungutan BBN-KB dipungut berdasarkan azas domisili (tempat tinggak subjek BBN-KB).
    Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri.
    Tarif:
    Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
    10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidak umum.
    3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.
    Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
    1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidakumum.
    0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.
    Tarif BBN-KB atas penyerahan warisan ditetapkan sebesar:
    0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidak umum.
    0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.
    Besarnya BBN-KB dapat dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
    BBN-KB I dikenakan juga bagi kendaraan bermotor yang belum pernah BBN di Indonesia (kendaraan bekas Jepang, kendaraan dump dari Pemda dan TNI).
    Pendaftaran:
    Orang pribadi/badan usaha/ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib mendaftarkan kendaraan tersebut ke Kantor Bersama SAMSAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tentang Pajak Daerah (SPTPD), khusus untuk kendaraan bermotor menggunakan SPPKB. Untuk kendaraan bermotor penyerahan hak milik dari luar Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah dan tanggal tiba di Daerah bagi kendaraan bermotor yang diimport dari luar negeri.
    Penetapan :
    Berdasarkan SPPKB di atas, BBN-KB ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
    Pembayaran:
    Setelah Pajak ditetapkan dalam SKPD, maka BBN-KB dilunasi paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
    Penagihan:
    Bila pajak tahun berjalan yang telah ditetapkan kurang atau tidak dibayar, maka dilakukan penagihan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Penagihan ini dapat dilakukan dengan surat paksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
    Sanksi Administrasi:
    Terlambat mendaftar dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak.
    Terlambar membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

  8. Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
    1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
    2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
    3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
    4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
    5. Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badandengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
    Objek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
    Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
    Dikecualikan sebagai Objek Pajak
    Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    2. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
    3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atautidak untuk dijual.
    Subjek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
    Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
    Dasar Pengenaan Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
    1. DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
    2. Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
    3. Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
    a. Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
    b. Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanangandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
    c. Jenis kendaraan bermotor;
    d. Merek kendaraan bermotor;
    e. Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
    f. Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
    g. Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
    Tarif PKB ( PERDA Nomor 4 Tahun 2003 )
    1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
    2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
    3. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
    Jumlah PKB Terutang ( PERDA Nomor 4 Tahun 2003 )
    PKB terutang = Tarif x DPP
    Masa dan Saat PKB Terutang ( PERDA Nomor 4 Tahun 2003 )
    1. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
    2. PKB dibayar sekaligus dimuka

  9. Wah…info nya sangat bermanfaat ne…
    Jd mau nanya jg ne
    Klo biaya mutasi nomor polisi sepeda motor sampe berapa ya mas..? Sepeda motor saya merk CBR 150 CC tahun 2007..rencana mau saya mutasi dari Plat B ke BK (medan)

    Sebelumnya terima kasih info nya mas…

  10. terimakasih atas infonya, sangat berguna buat saya. Salut! O ya, sebagai tambahan, sekarang di SAMSAT Bekasi sudah ada nomor antrian yang perlu diambil saat masuk ke lantai 2. Jadi tinggal menunggu nomor kita dipanggil

  11. Terimakasih atas infonya pak, sangat berguna sekali buat saya yang baru pertama kali perpanjang STNK hehe

  12. pak, saya mengurus stnk dan pajak melalui calo dan hasilnya hanya stnk-nya yg saya dapat pdahal dari samsat sudah mengeluarkan stnk dan skpd-nya,,
    untuk proses mengurus skpd yg hilang bgaimana ya? terimakasih

  13. Mau tanya nih.. Kemaren saya kehilangan SKPD nya .. Karena di dealer’y blum di Kasih STNK nya .. Maklum motor kridit..
    Oya gimn cara membayar pajak’y klo tdk ada SKPD’y..

  14. srry mau nnya ini brother,w mau perpanjang pajak motor w ttpi stnk motor w kluar dijakarta trus w byar disamsat bekasi bsa ga ya brother?please bls

  15. Mau bertanya kalau mau perpanjang pajak tahunan. motor plat jawa tengah dan saya ada di bekasi cara perpanjang bisa di samsat bekasi atau harus ke jawa tengah? thanks

Leave a reply to aryo Cancel reply