Mengurus Perpanjangan STNK\PAJAK MOTOR Sendiri di Samsat Kota Bekasi

Kali ini saya akan membagi informasi bagaimana mengurus perpanjangan STNK Motor di Samsat Kota Bekasi Sendiri, ya betul ga pake CALO !!!!

Langsung aja yaa

Hal yang disiapkan

1. BPKB Motor Asli + FCnya

2. STNK Asli +FCnya

3. KTP Asli +FCnya

4. Alat Tulis (Pulpen) Untuk mengisi Formulir

5. Staples Beserta Isinya

6. Uang

– Rp. 20.000 untuk KIR/Cek Fisik Motor

– Rp. 50.000 untuk STNK baru

– Rp. Tergantung  untuk Pajak Motor (ini tergantung jenis MOTORNYA)

– Rp. 30.000 untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor)

Baik ini dia langkah-langkah pengurusannya :

Langkah\Tahapan CEK FISIK KENDARAAN

1. Datang pagi-pagi ke kantor Samsat, kalo bisa jam 07.30 sudah sampai di sana, peta bisa dilihat di link berikut

Peta Kantor Samsat Kota Bekasi

2. Parkir Motor di Tempat akan di uji Fisik/biasanya ada Tenda Biru, Parkir aja disitu, taruh paling depan kalo udah ada barisan motor taruh dibelakangnya persis, karena nanti untuk urutan pemeriksaan fisik motor, yang duluan adalah deretan motor terdepan.

3. Siapkan Dokumen untuk Cek Fisik yaitu

– BPKB FCnya

– STNK FCnya

– KTP FCnya

4. Antri ditempat pendaftaran Cek Fisik, di loket yang sebelah kiri. Sambil menunggu dibuka, anda dapat mengambil Formulir Perpanjangan STNK dan Pajak di gedung utama lantai 1, di meja dekat pintu masuk Utama. Kalo bisa langsung diisi, petunjuk pengisian ada di meja lantai 1 didekat ruang tunggu.

5. Bila sudah dibuka, Petugas akan memberikan kertas/alat untuk mencek Fisik Kendaraan, kendaraan akan diperiksa sesuai deretan motor (butir no 2)

6. Siapkan Motor Anda, agar pemeriksaan no Seri Mesin dan Rangka (cek Fisik) dapat lebih cepat, bila sudah didapat hasil cek Fisik, parkir motor anda, tapi jangan jauh-jauh, karena anda harus mengembalikan hasil cek Fisik ke loket hasil Pemeriksaan Cek Fisik, ada di loket sebelah kanan, biasanya STNK ASLI akan diminta, berikan, nanti Dokumen anda akan diserahkan kembali.

7. Tunggu nama pemilik motor dipanggil, bila dipanggil, anda masuk melalui pintu yang ada tepat disebelah kanan loket penerimaan hasil Cek Fisik, biasanya Petugas akan memberi tahu biaya yang harus di bayar (Rp. 20.000),

8. Anda Akan Mendapatkan hasil Cek Fisik Kendaraan Anda.

9. Proses Cek telah selesai, selanjutkan anda akan mengurus STNK Baru dan Plat Nomor Baru+Membayar Pajak, di lantai 2.

Proses Cek Fisik Membutuhkan waktu sekitar 1 jam

Langkah\Tahapan Perpanjangan STNK\PAJAK

Jika anda Pernah Membayar Pajak Motor yang tiap tahun dilaksanakan, maka Proses Perpanjangan STNK adalah Sama, hanya saja pada dokumen yang diserahkan disertakan hasil pemeriksaan Cek Fisik kendaraan yang anda dapat sebelumnya.

Berikut Dokumen yang disertakan, Susun Jepret yang Rapi.

  • Formulir yang telah diisi, diambil dibawah, di lantai satu setelah pintu masuk.
  • KTP Asli+ FCnya
  • STNK Asli+ FCnya
  • Bukti pembayaran Pajak Motor (biasanya ada berbarengan dengan STNK yang lama) + FCnya
  • BPKB FCnya, yang asli dipegang dahulu
  • Kartu\kertas Kendali, paling tidak isi No Polisi Lama Kendaraan anda, dan Tulisan ‘KTP’

Berikut lanjutan tahapan pembuatan perpanjangan STNK\PAJAK

  1. Setelah ditumpuk didepan, tunggu sampai berkas Anda di ambil dan Nama Pemilik Kendaraan Dipanggil.
  2. Anda menuju ke loket dimana Nama Pemilik Dipanggil bisa di loket sebelah kiri ato loket sebelah kanan, Tunjukkan BPKB ASLI
  3. setelah anda menunjukkan BPKB Asli dan Dokumen persyaratan anda lengkap, anda akan mendapat sobekan kertas kendali+Paraf Petugas
  4. Tunggu kembali, sampai Nama Pemilik Kendaraan dipanggil di loket pembayaran, yang berada disamping kiri tempat anda dipanggil tadi (Loket 4 ato 3, saya lupa, adanya ditengah tengah)
  5. Saat dipanggil ke loket pembayaran, tunjukan kertas kendali anda, dan bayar sesuai dengan yang diberitahukan petugas loket, kartu kendali anda akan diCAP oleh petugas
  6. Tunggu kembali, bila STNK anda sudah selesai Anda akan dipanggil kembali pada loket yang paling kiri (didekat jendela)
  7. Saat Anda dipanggil tunjukkan\serahkan kartu kendali anda, anda akan mendapatkan STNK Baru, beserta Bukti Pembayaran Pajak Tahun berjalan yang Baru. Anda  kemudian turun ke lantai 1.

Sampai disini proses perpanjangan PAJAK yang tiap tahun dilakukan [waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 jam].

Untuk Perpanjangan STNK maka setelah turun ke lantai 1, anda menuju ke tempat TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor), letaknya ada dilorong sebelah kiri didepan tangga tempat anda turun.

Serahkan STNK Asli, mungkin anda akan diminta memberikan uang seikhlasnya, berikan terserah anda, mau Rp.1.000, 2.000,5.000 terserah anda

Tunggu sebentar, maka Plat Nomor Polisi baru anda telah JADI, semua tahapan sudah selesai anda bisa pulang, cape juga ngetiknya, moga bermanfaat :))

Mengurus Perpanjangan SIM Di Polres Bekasi

Tanggal berapa sekarang ?? awas mungkin SIM anda telah habis masa berlakunya, cepat urus perpanjangannya sebelum di tilang pak polisi.

Lewat CALO ah itu cara kuno, sekarang dalam waktu sehari, pengurusan SIM A/C dapat selesai dilakukan. Ya dengan diurus sendiri, mungkin anda belum tahu bagaimana tata cara pengurusan perpanjangan SIM di Polres Bekasi.

 

Syarat serta alat yang dibutuhkan

1. KTP beserta fotocopy min. 5 buah

2. SIM lama

3. Uang untuk biaya perpanjangan tentunya… 🙂

4. Alat tulis pulpen.

 

Tata Cara :

1. Buat Surat Sehat : Anda musti membuat surat sehat, jangan bingung bingung langsung saja ke belakang kantor pengurusan SIM, masuk lewat Jalan di antara kantor polres – pengadilan, sampai di ujung jalan belok kiri. Anda akan ketemu tempat pembuatan surat sehat. Yang dbutuhkan disini Fotocopy KTP 2 buah, anda untuk dicek kesehatannya dan biaya periksa, sekitar Rp 20.000, kalo tidak salah

2. Bayar Asuransi : ya setelah anda mendapatkan surat sehat, anda langsung saja masuk ke polres lalu langsung ke tempat pengurusan SIM yang letaknya berada di belakang Polres. Lalu anda ke loket asuransi, setelah membayar anda mendapat dua lembar kuitansi, pegang lembar pertama, simpan baik baik.

3. Bayar Biaya Perpanjangan : lalu menuju loket biaya perpanjang, tahun 2010 biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000,-, setelah membayar anda akan mendapatkan sebuah lembar kuitansi.

4. Menuju loket pendaftaran: setelah anda mendapat surat sehat, asuransi, serta telah membayar biaya perpanjangan, masuk ke loket pendaftaran, katakan pada petugas anda ingin mengurus perpanjangan SIM, anda akan mendapat kertas\formulir perpanjangan, contoh pengisian ada di meja di dekat tempat duduk\menunggu, ISI DENGAN CERMAT, semua sudah ada contohnya.

5. Susun berkas dengan rapi, berkas yang kecil taruh didepan, lalu menuju loket perpanjangan, setelah diperiksa, anda akan diberi sepotong lembar untuk pengambilan SIM

6. Tunggu untuk di panggil Foto, sabar saja, kadang2 lama kadanag sebentar bisa mencapai waktu setengah jam.

7. Setelah dipanggil anda akan masuk ruang foto, biasanya didalam ada tiga komputer, pilih yang agak kosong agar anda lebih cepat.

8. Setelah dipanggil siapkan jempol kiri, jempol kanan, tanda tangan, serta verifikasi(cek ulang) data anda, setelah selesai anda tunggu di luar, ditempat anda tadi menulis formulir.

9. Bila Nama Anda dipanggil berarti SIM anda telah jadi… Selesai sudah berikan sepotong lembar yang tadi, o ya jangan lupa mengambil kartu asuransi dengan cara menukarkan lembar pertama dari kuitansi asuransi tadi.

10. Selamat berkendara lagi, patuhi rambu rambu serta bersabar, hidup ini selalu diawasi yang bikin hidup, moga bermanfaat

Syarat Mutasi Kendaraan

Tentunya memiliki mobil adalah sebuah impian, walopun bukan mobil baru (mobil second, atau sudah tangan bertangan) tidak masalah, yang penting diberi dengan cara yang halal.

Setelah memiliki mobil baru, mungkin anda ingin balik nama, agar semua pengurusan menjadi lebih mudah, berikut ini adalah syarat dan tata cara mutasi kendaraan.

 

Syarat Mutasi Kendaraan :

1. BPKB

2. STNK

3. Chek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan chek fisik bantuan dikantor chek fisik dikantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

6.(Untuk badan hukum ) Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan

 

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Silahkan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian Mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

 

sumber : http://www.tmcmetro.com/news/2011/02/syarat-mutasi-kendaraan